Kapolres Buru Pimpin Razia Pencegahan Penyelundupan B3 di Pelabuhan

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman memimpin langsung razia pencegahan penyelundupan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk ke Kabupaten Buru, di Pelabuhan Ferry Namlea, Rabu (2/8/2023).

Operasi ini sesuai Instruksi Bupati Buru yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Buru, Jalaluddin Salampessy, pada 7 Juni 2023 lalu.

Sebab, B3 tersebut akan digunakan untuk pengolahan emas pada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Kapolres Pulau Buru mengatakan, razia operasi pencegahan masuknya B3 di Kabupaten Buru dilaksanakan kurang lebih sudah berjalan selama sebulan.

“Kami Polres Pulau Buru melakukan razia pada setiap Kapal atau Ferry yang masuk ke Pulau Buru,” ucap AKBP Nur Rahman.

Nur Rahman menjelaskan razia tersebut akan terus dilakukan sesuai surat edaran pemerintah daerah untuk menyikapi dan peduli terhadap lingkungan hidup, agara tidak tercemar dengan B3.

Selain itu, ia menambahkan, menjalankan instruksi Pejabat Bupati, Polres Pulau Buru juga mengamankan peneriban keamanan dalam menyongsong Hari Proklamasi Negara Republik Indonesia.

“Selain menindak lanjuti surat edaran pak Bupati, kami juga melakukan razia pada barang bawaan penumpang yang sengaja membawa minuman keras,” tandasnya.

Untuk diketahui, suara edaran yang dikeluarkan Penjabat Bupati Buru pada 7 Juni 2023, yang saat ini telah dilakukan razia oleh Polres Pulau Buru dalam minyikapi pencagahan penyecemaran lingkungan hidup dengan B3.

“Setiap yang melakukan usaha atau kegiatan Tampa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat 1(satu) undang-undang no 32 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan didenda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)”, kutipan Surat edaran Bupati Buru. (**)

Comment