KENDARI, ESISIINDONESIA.id- Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kendari akan menjalani sidang di Pengadilan Militer di Kota Makassar, Sulewesi Selatan.
Diketahui, tersangka itu berinisial Parada F bertugas di POM TNI AD XIV Kendari.
Kuasa Hukum korban Andre Dermawan menuturkan, berdasarkan penyampaian dari penyidik POM TNI- AD, berkas dan tersangka itu sendiri telah di bawah ke Pengadilan Militer untuk menjalani persidangan.
“Maka mereka (penyidik) menyampaikan juga kepada kami. Siap-siap untuk menunggu persidangan di Makassar,” ujar Andre kepada media edisiindonesia.id, di dalam kantornya, pada Sabtu (29/7/23).
Tak hanya itu, sambung Andre. Ia juga telah disampaikan dan diperlihatkan langsung dari penyidik soal hasil visum kliennya. Hasilnya ada luka robek.
“Jadi, hasil visum kliennya sesuai diperlihatkan penyidik, ada luka robek akibat kekerasan,” tandas Alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.
Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan pemerkosaan ini bermula, pada Senin (26/6) lalu. Terduga pelaku Prada Fahri menjemput korban berinisial L (21) dengan alasan jalan-jalan. Akan tetapi, korban malah dibawah kelokasi kejadian.
“Jadi, menurut pengakuan klien kami, awalnya ia tidak ingin turun dari mobil, hanya saja ia dipaksa,” kata Andre yang tidak lain adalah pengacara korban.(**)
Comment