KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pengadaan Kapal pesiar mewah dari Pemerintah Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra) sejak 2022 lalu, diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sultra sebab diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Yang sudah diperiksa itu delapan orang, mulai pengawai Pemda yang mengadakan, kontraktor hingga agen kapal,” kata Ferry melalui telfon, pada Senin (26/6/23).
Kemudian, Ferry menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan adanya dugaan mark up harga kapal yang tidak sesuai dari anggaran pengadaan senilai Rp 8,7 miliar.
“Dilaporkan karena terjadi dugaan kemahalan harga pembelian,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. M. Ridwan Badallah tidak mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya belum dapat informasi,” singkatnya kepada awak media melalui pesan Whatshaapnya.
Diketahui, Pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis itu melalui proses tender di biro lelang Pemprov Sultra pada tahun anggaran 2020 dan menelan anggaran 8,7 miliar.
Selain itu, ketika Tim liputan mencoba mencari data pengadaan kapal itu di laman LPSE Pemprov Sultra, namun pengadaan kapal itu kini sudah tidak ditemukan.(**)
Comment