KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pembangunan smelter nikel mini di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menjadi perhatian publik karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.
Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, mengungkapkan hal ini. Menurut Hendro, kegiatan pembangunan smelter mini yang dilakukan oleh PT. Tiga Sekawan diduga melanggar aturan karena dimulai sejak tahun 2022 tanpa dokumen perizinan yang jelas.
Hendro menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang taat aturan, PT. Tiga Sekawan seharusnya melengkapi perizinan sebelum memulai kegiatan, terutama karena smelter merupakan kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Saya menekankan bahwa PT. Tiga Sekawan harus memenuhi persyaratan seperti dokumen Amdal, Izin Lingkungan, Izin Usaha, dan perizinan lain yang terkait dengan pembangunan smelter,” kata Hendro melalui pesan tertulisnya, Kamis (8/6/2023)
Egis, panggilan akrab Hendro, juga mengungkapkan bahwa lokasi smelter mini yang diduga dimiliki oleh PT. Tiga Sekawan hanya berjarak sekitar 100 meter dari daerah persawahan warga. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengujian yang ketat karena dampaknya bisa merugikan masyarakat.
“Dalam konteks ini, kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan smelter mini oleh PT. Tiga Sekawan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. kami menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan sebisa mungkin,” tandasnya.
Terakhir, Egis menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim utusan ke lokasi smelter PT. Tiga Sekawan guna melengkapi berkas pengaduan yang akan dilaporkan ke pusat di Jakarta.(**)
Comment