Wujudkan Program Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemendagri Berkunjung di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan implementasi Program Satu Data Indonesia dengan mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang, menyampaikan bahwa salah satu implementasi dari Satu Data di lingkup Pemkot Kendari adalah melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

SIPD digunakan sebagai instrumen dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di Kota Kendari.

“Pertemuan ini difokuskan pada implementasi Satu Data, yaitu penggunaan SIPD dalam perencanaan pembangunan,” kata Cornelius Padang.

Menurutnya, penjelasan mengenai SIPD diperlukan karena pada tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari telah memutuskan untuk menggunakan SIPD RI sebagai tempat penginputan data.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Pusdatin, Yanuar Andriyana Putra, menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2019.

Dalam waktu dekat, akan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Program Satu Data. Berdasarkan Perpres tersebut, wali data ditetapkan berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara produsen data berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yanuar menjelaskan bahwa dari data SIPD di Sultra, masih terdapat beberapa daerah yang belum menggunakan SIPD untuk penatausahaan dan pelaporan, sehingga datanya tidak terlihat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo berharap agar SIPD tidak hanya menampilkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga informasi yang lebih rinci mengenai perencanaan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun oleh kepala daerah.

“Hal ini dilakukan agar kedepannya dapat terlihat apakah perencanaan yang telah disusun telah terealisasi atau tidak,” ungkapnya.

Sebagai contoh, saat ini data keuangan daerah secara waktu riil dapat diakses melalui SIPD. (**)

Comment