KENDARI, EDISIINDONESIA, id- Tambang pasir Illegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari terkesan “Kapatuli”.
Sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan semua aktivitas tambang illegal yang menggunakan mesin serta alat berat.
Akan tetapi para penambang pasir illegal justru tidak mendengarkan rekomendasi tersebut atau terkesan “Kapatuli”.
“Kami telah melakukan pemantauan pada Rabu (26/4/23) lalu, dimana kembali terjadi aktivitas pengapalan material hasil tambang illegal melalui pelabuhan kapal malam Kendari yang melintasi jalan umum dan jembatan bahteramas,” Kata Ketua Ikatan Pemuda Nambo Hery Kurniawan, Sabtu (29/4/23).
Kemudian, Hery juga menyebut bahwa kegiatan pertambangan pasir secara illegal tersebut, kerap kali bertopengkan Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Tujuannya untuk menutupi keberadaan perusaahan-perusahaan dan pemodal besar yang selama ini beraktivitas menggunakan mesin dan alat berat di Kecamatan Nambo,” ujarnya
Aparat Kepolisian Tidak Konsisten
Pada Kamis (27/4/23) sekitar pukul 12.00 Wita, Hery bersama pihaknya mendapatkan informasi bahwa. Aktivitas pengapalan tambang pasir illegal tersebut telah diberhentikan, serta ada beberapa sopir truk dan operator Eksavator yang di tangkap dan diamankan oleh pihak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra.
Namun anehnya, kata Hery. Hanya berselang beberapa jam, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali dilakukan dan beberapa orang yang sebelumnya telah diamankan terlihat sudah di kembalikan.
“Maka dari itu, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami yang selama ini konsen mengawal aktivitas pertambangan illegal. akan tetapi ada apa dengan Ditreskrimum Polda Sultra? yang sudah melakukan penangkapan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian tidak konsisten dengan membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas illegal itu berlangsung tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.
“Padahal aktivitas itu jelas melanggar UU dan yang lebih parahnya lagi aktivitas mereka menggunakan fasilitas umum, seperti Pelabuhan Umum, jalan umum dan Jembatan Bahteramas sebagai jalur lintasnya,” lanjutnya
Ia pun menyentil Direskrimsus Polda Sultra agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kepercayaan institusi kepolisian terhadap masyarakat.
“Tegakan aturan pertambangan sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyaman di tengah-tengah masyarakat, ini juga sejalan dengan paparan komitmen Kapolda Sultra yakni menciptakan zero Illegal Minning di Tanah Anoa,” pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kendari.
“Silahkan konfirmasi ke Polresta kendari karena hari Jum’at kemarin penanganannya kami limpahkan karena disana sudah terbentuk tim terpadu terkait tambang pasir itu,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Sementara untuk beberapa sopir truck dan operator eksavator yang diamankan hanya dimintai keterangan.
“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” tutupnya.(**)
Comment