Pengintegrasian NIK dan NPWP Mulai Diterapkan di MPP Balai Kota Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diterapkan.

Dimana penerapan pengintegrasian antara NIK dengan NPWP lingkup Pemkot Kendari, pertama kali diterapkan atau dicontohkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Selasa (21/2/2023).

Asmawa menyampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjadikan NIK sebagai satu-satunya sumber data kependudukan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat atau individu di Indonesia.

“Jadi tentu pemerintah kota harus memulai ini terutama sebagai contoh bagi masyarakat khususnya di kota Kendari ini,” ungkapnya.

Kata dia, proses pengintegrasian sangat mudah dan cepat, dimulai dengan pengisian formulir dan melakukan pengintegrasian NIK dengan NPWP dibantu petugas loket.

Kemudian, setelah melengkapi data dan pencocokan dengan KTP, proses pengintegrasian selesai dilakukan.

“Posesnya cukup cepat, sangat singkat dan tidak membutuhkan waktu lama serta dipandu oleh petugas yang memang profesional,” katanya.

Sehingga, ia menghimbau kepada masyarakat kota Kendari untuk sama-sama mengintegrasikan atau atau memadankan antara data NIK dan NPWP yang dimiliki.

“Sehingga ini bisa mempermudah semua pelayanan dalam dimensi kehidupan khususnya administrasi pemerintahan,” tutupnya. (**)

Comment