KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara bertahap beralih dari penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke identitas kependudukan digital (IKD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan bahwa peralihan data identitas tersebut dilakukan melalui smartphone.
Namun, meski dilakukan secara online di smartphone tetapi ia menyarankan masyarakat untuk datang ke kantor Disdukcapil Provinsi secara langsung, yang bertempat di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
“Atau mendatangi kantor Dukcapik yang ada di masing-masing kabupaten kota di Sultra, ini untuk membantu masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahan penginputan data,” ungkapnya.
Kata dia, masyarakat yang ingin beralih dari E-KTP ke IKD harus mempunyai Smartphone yang menggunakan sistem Android. Sementara untuk IOS masih dalam proses pengembangan.
“Selanjutnya menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digitak yang tersedia di google play store,” katanya.
Kemudian memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), memasukkan email dan mengikuti langkah demi langkah untuk mendapatkan ID dan password.
“Setelah semua proses dilengkapi, lakukan login ulang di aplikasi, maka semua masyarakat sudah bisa mengakses identitas pribadi di aplikasi tersebut,” bebernya.
Adapun keunggulan yang ditawarkan dari program IKD ini adalah, masyarakat bisa mendapatkan informasi identitas pribadi mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan dokumen lainnya.
“Seperti BPJS hingga sertifikat vaksin tanpa perlu membawa bentuk fisik dari dokumen-dokumen tersebut,” sebutnya.
Bahkan kata dia, ke depannya akan dilakukan pengembangan dengan memasukkan data Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Data itu akan masuk semua di aplikasi ini. Itu lebih bagus tampilannya, misalnya untuk kartu keluarga, biasanya kalau dicetak hanya tulisan-tulisan saja, kalau di situ dengan foto,” jelasnya.
Fadlansyah menegaskan semua pelayanan dan produk Dukcapil dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Kalau ada yang bayar berarti itu oknum dan itu bisa langsung lapor ke saya,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat segera beralih ke identitas digital dan manfaatkan kemudahan fasilitas dokumen kependudukan tersebut.
Sehingga tidak ada ketakutan jika dokumen tercecer atau lupa memberikan dan sebagainya, sebab melalui aplikasi IKD tersebut dokumen-dokumen bisa tersimpan dengan baik.(**)
Comment