KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) geram dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kendari yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala. Kata dia, prinsipnya komisi II sangat mendukung terkait rencana Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP Kendari.
Dalam hal ini untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di daerah Kendari Barat dan seluruh lokasi yang memang melanggar regulasi pemerintah yang ada.
Namun menui, ada beberapa yang janggal dari rencana kerja Satpol PP Kendari, karena saat ini dalam kondisi yang belum stabil secara penyebaran dan stabilitas ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap masyarakat kecil.
“Teman teman pedagang hari ini berharap ada banyak kebijakan Pemkot Kendari yang berpihak kepada masyarakatnya, dan ketika kita bahas itu kita berharap ketika ada tindakan namun juga harus ada solusi yang di berikan kepada masyarakat,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Kata dia, contohnya ketika ada tempat yang melanggar dan sudah disosialisasikan oleh Pemkot Kendari agar di pindahkan karena bagaimanapun Kota Kendari potensi terhadap UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka yang nantinya akan menunjang stabilitas ekonomi untuk masyarakat kecil di Kota Kendari.
Sehingga ia sangat menyayangkan apabila Satpol PP berpikir hanya untuk menertibkan atau menggusur yang lemah namun kemudian ada beberapa titik daerah yang merujuk ke regulasi pemerintah daerah itu sudah dilarang namun tidak tersentuh oleh Satpol-PP.
Menurutnya, ketika Satpol PP mau bergerak secara sistematis dan mau mengikuti arahan regulasi maka sebaiknya ketika membahas soal pasar, ada sangat banyak pasar di Kendari yang ilegal.
“Secara regulasi tidak didukung, regulasi RTRW kita terkait dengan pasar panjang, di pertigaan kampus ini semua ilegal namun kemudian apakah Satpol PP hadir di situ memberikan teguran sampai 3 kali dan melakukan penggusuran kan tidak,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa, Satpol PP hanya melakukan pembiaran sedangkan pasar pasar tersebut sangat mempengaruhi wajah Kota Kendari.
“Dari sisi sosial mereka (Pasar ilegal) tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat kita untuk melakukan aktivitas jual beli karena tempat yang mereka gunakan untuk berjualan itu ilegal,” tutupnya. (**)
Comment