MUNA, EDISIINDONESIA.id – Putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Muna 2022 yang memerintahkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa mendapat penolakan dari calon kepala desa (cakades) terpilih.
Salah satunya, cakades Wawesa La Ode Askar. Atas putusan itu ia mengaku sangat dirugikan. Olehnya itu, langkah hukum menggugat di lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh.
“Saya pribadi telah mempercayakan kuasa hukum kepada pak Hidayatullah cs,” ungkap Askar, Sabtu (24/12/2022).
Namun, sebelum memasukan gugatan di PTUN, kuasa hukum La Ode Askar, terlebih dahulu telah menyampaikan surat pengajuan keberatan terhadap putusan majelis, yang ditujukan ke Ketua desk Pilkades dengan tembusan Kemendagri, Gubernur Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Bupati Muna, Ketua DRPD Muna, Kepala Kejaksaan Muna, Kapolres Muna dan pihak-pihak terkait di Kecamatan hingga desa.
“Upaya keberatan sudah dilayangkan oleh kuasa hukum saya. Mekanisme memasukan gugatan di PTUN mesti melalui dulu tahapan tersebut. Tinggal menunggu respon surat keberatan pertama, jika tidak direspon, upaya keberatan kedua akan kembali kita layangkan, jika masih juga tidak ditanggapi, baru gugatan kami masukan di PTUN. Pada prinsipnya upaya peradilan telah saya percayakan kepada kuasa hukum, ” jelas mantan kades Wawesa defenitif ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menegaskan penyelenggaraan PSU akan dilangsungkan sebelum pergantian tahun.
“Kami taat dan patut terhadap putusan tim majelis. PSU terselenggara dalam waktu dekat sebelum akhir tahun,” ungkap Rustam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna dan beberapa pihak, Jumat (23/12/2022).
Terhadap dinamika yang timbul pasca putusan tersebut, pihak desk Pilkades Kabupaten bergeming. Para pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur lembaga peradilan.
“Toh, apapun hasil keputusan dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kami akan tindak lanjuti sesuai pentahapan,” kata ketua desk pilkades kabupaten ini. (**)
Comment