MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka pengendalian inflasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Penjabat Bupati Mubar, Bahri mengumpulkan pencacah dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) harga-harga 20 komoditas utama dalam rangka menjelang natal dan tahun baru (Nataru).
“Kita perlu menyamakan persepsi terkait metodologi menyamakan harga disetiap pasar, dimana kita melakukan monitoring harga disetiap 11 pasar yang tersebar di 11 kecamatan,” kata Bahri, Sabtu (24/12/2022).
Lanjut orang nomor satu di Mubar ini menjelaskan contoh kecil ketika kalau telur pendekatan rak, padahal laporannya per kilo atau pisang, jeruk dan lain-lain,
“Untuk kita ada empat informasi data yang kita akan peroleh yakni data pertama dari Perindag dengan sistemnya, data dari Ketahanan Pangan, data dari Inspektorat serta data dari aplikasi SiPengharapan,” ujar dia.
Dia mengatakan yang mana tidak konsolidasi akan menyebabkan perbedaan data, misalnya laporannya masing-masing Inspektorat akan melaporkan Inspektorat Kemdagri dengan harga A , tidak taunya dari sumber Perindag melaporkan dengan laporan datanya B, ternyata berbeda ini tidak baik didalam mengambil kebjikan.
“Olehnya itu, kita konsolidasi yang tujuannya tidak terjadi perbedaan data, saya inginkan data perkembangan 20 komoditas harga di daerah ini reel time, supaya tidak salah mengambil kebijakan. Untuk itu, saya harapkan kerjasamanya agar Kabupaten Muna Barat dalam hal pengendalian inflasi terkendali,” tandasnya.
Terpisah, Badan Pusat Statistik (BPS), Kadir Pua menyampaikan surat dirjen banggar bahwa pada tahun 2023 itu semua OPD di setiap daerah akan dilakukan penilaian dalam hal pengumpulan datanya itu lewat evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.
“Oleh karena itu, kaitannya dengan itu setiap kegiatan kita entah secara keseluruhan seperti kegiatan pembekalan pencacah atau masing-masing OPD sebagainya selalu dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto atau notulen, itu harus ada,” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk petugas pencacah harus difasilitasi berupa SK, sehingga apa yang dilakukan petugas punya dasar hukum.
“Kami melakukan ini karena ada perintahnya ini sehingga menaikan penilaian kita. Khusus kita dengan TPID tim pengendali bukan menghilangkan akan tetapi hanya mengendalikan dengan daya beli masyarakat, dalam rangka pengumpulan data diperlukan sekali dalam konteks pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan meminimalisir dalam kebohongan dalam jual beli, maka diadakan timbangan, jika terjadi perbedaan harga dipasar maka akan dilakukan harga rata-rata supaya persepsi sama.
Untuk itu, kepastian responden tidak boleh terjadi ketika responden berubah jenis merek barang, harus dijelaskan sama masyarakat dalam hal ini pembeli, karena kebanyakan yang tidak tahu untuk diperlukan penjelasan oleh petugas.
“Waktu pendataan harus pandai-pandai melihat waktu pada responden, supaya mendapatkan data yang pas tidak asal-asalan dan petugas yang mendata harus pandai dan punya moral dan jujur,” pungkasnya. (**)
Comment