Penyedia Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Material Diduga Ilegal Proyek Pelabuhan Wanci

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Anton, suplayer galian tambang yang duga ilegal untuk material proyek pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi menghindar dari pertanyaan awak media.

Material tambang galian C itu diseberangkan dari Kabupaten Buton ke Wakatobi menggunakan kapal tongkang berukuran raksasa.

Anton membenarkan jika hasil tambang galian dimaksud berasal dari Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton.

Ditanya soal legalitas aktivitas tambang tersebut, Anton malah berdalih bakal mengkonfirmasi via telepon sellular. Sayangnya, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait hal itu.

“Nanti sebentar saya konfirmasi via telepon,” Sabtu 7 Agustus 2022 lalu.

Sejak ramai diberitakan soal dugaan material ilegal yang masuk ke Wakatobi beberapa waktu lalu, ia menghilang bahkan sengaja memblokir akses kontak teleponnya dari beberapa awak media yang hendak mengkonfirmasi dokumen lengkap material yang ia datangkan tersebut.

Dikutip dari laman cakraindonesia.co.id, Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, disorot lantaran diduga tak memiliki izin. Sebanyak 3 unit excavator dan puluhan truk nampak beraktivitas dalam tambang galian C tersebut. (**)

Comment