KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) police line atau garis polisi terhadap sejumlah kapal tongkang dan tugboat yang sandar di jetty atau pelabuhan milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang berlokasi di Kecamatan Rantai Angin, Kolaka Utara (Kolut), Jumat (28/7/2022) siang.
.
“Tiga kapal tongkang beranama tersebut bernama kapal tongkang Lintas Samudera 98, Tugboat Harmony 57, Kapal Tongkang MBS 352, Tugboat MBS 77 dan Kapal Tongkang Permata PLA 3312, Tugboat Natasha Sukses,” ujar kuasa hukum PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Andri Dermawan.
Pemasangan police line tersebut ditengarai akibat kapal tongkang dan tugboat tersebut diduga memuat ore nikel ilegal, yang dikeruk para penambang ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
Khusus di lokasi jetty PT KSI yang belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Menhub) itu, belakangan ini PT PDP sudah melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) soal aktivitas pengerukan dan pemuatan ore nikel ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PDP melaporkan Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, PT Tri Bahakti Investama selaku surveyor dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
Pelaporan ke APH ini, tidak lain karena ketiganya diduga melakukan kerjasama atas penjualan dokumen ke pihak pembeli. Kemudian dari kelengkapan dokumen tersebut KUPP menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang memuat ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
“Sepertinya tim Bareskrim sedang turun operasi di wilayah Sultra, jadi kebetulan kemarin kita ada laporan ke APH dan diberitakan di media, sehingga sekalian mereka melakukan police line di jetty KSI. Karena selain disini (Jetty KSI-red) juga ada di lokasi lain yang mereka police line,” katanya.
Dengan dipasangnya police line ini, kuasa hukum PT PDP ini turut mengapresiasi langkah dan tindakan Bareskrim Polri.
Karena dari awal sejak IUP PT PDP dikembalikan segala hak dan kewajibanya, sesuai putusan peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA). Maka pihak PT PDP sudah berulang kali menyerukan untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan PT PDP.
Bahkan mereka sudah melaporkan ke APH yang ada di Sultra. Namun laporan mereka seakan diabaikan dan tidak diatensi. Padahal dengan jelas, tambang-tambang ilegal leluasa menegeruk ore nikel milik PT PDP.
“APH disini (Sultra, red) tidak ada tanggapan. Tetapi dengan turunnya tim Bareskrim Polri lalu mempolice line, tentunya kita beri apresiasi,” jelas dia.
Lebih jauh Andri Dermawan menjelaskan, penambang ilegal yang masuk di wilayah IUP PT PDP bukan perusahaan, melainkan masyarakat. Dimana rata-rata, masyarakat menambang lalu dibeli oleh oknum.
Untuk menyamarkan hasil tambang nikel ilegal supaya bisa dijual ke pabrik dan dapat diberikan izin berlayar, kemudian ada pemilik IUP yang menjual atau menyediakan dokumen seolah-olah asal barang tersebut dari IUP tertentu. Padahal jelas ore nikel diambil dari IUP PT PDP dan dimuat melalui jetty PT Kasmar yang berada di wilayah IUP PT PDP.
“Jadi pihak PT PDP belum beroperasi atau melakukan aktivitas menambang karena masih dalam pengurusan RKAB dan lain sebagainya. Namun belakangan, ternyata banyak yang masuk menambang ilegal, dari perbuatan ini, jelas merugikan pihak PT PDP,” tukasnya. (**)
Comment