KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai menjadi angin segar bagi pengusaha lokal di sektor jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Namun, implementasinya perlu dikawal dengan aturan teknis yang jelas agar tidak memicu konflik horizontal di antara sesama pengusaha daerah.
Pengamat ekonomi sekaligus Ketua HIPTI, Rusmin Abdul Gani, S.E., menilai kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan. Meski demikian, peluang tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pelaksanaan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memberdayakan pengusaha lokal justru menimbulkan kecemburuan dan konflik di antara sesama pengusaha. Harus ada mekanisme yang jelas, transparan, dan adil bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan,”tegas Rusmin.
Kepmen ESDM tersebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Adapun ketentuan mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Menurut Rusmin, persoalan yang perlu diantisipasi bukan hanya persaingan antara perusahaan lokal dan perusahaan afiliasi, melainkan juga kompetisi di antara sesama pengusaha lokal yang sama-sama berupaya mendapatkan pekerjaan di sektor pertambangan.
Tanpa kriteria dan mekanisme yang terukur, kebijakan yang seharusnya membuka ruang pemberdayaan ekonomi daerah berpotensi menimbulkan kecemburuan, terutama apabila proses penentuan mitra usaha dinilai tidak transparan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya kejelasan mengenai kriteria perusahaan yang berhak terlibat, persyaratan teknis dan administratif, serta mekanisme pemilihan mitra usaha.
Pengawasan terhadap pelaksanaannya juga penting agar setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme yang jelas dan penerapan yang konsisten, kebijakan tersebut diharapkan tidak sekadar membuka peluang usaha bagi pengusaha lokal, tetapi juga mampu mendorong pemerataan ekonomi daerah, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mencegah potensi perselisihan di antara para pelaku usaha.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang diterbitkan, tetapi juga oleh transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya.(**)
Comment