KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (23/10/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Kendari sepanjang 2026. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap akhir.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, dan Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari diwakili oleh Ketua Tim Kefarmasian Sitti Aisyah, Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin dan Kepala Seksi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Wahyu.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika dimusnahkan melalui metode pembakaran menggunakan mobil incinerator BPOM.
Sementara itu, barang bukti nonnarkotika, seperti telepon genggam dan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara dengan total berat mencapai 1.849,15138 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 1.701,24508 gram, ganja sebanyak 147,2148 gram, serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram. Selain itu, terdapat lima unit telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, barang bukti nonnarkotika berasal dari 46 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Barang bukti tersebut meliputi 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 buah senjata tajam, serta 81 barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, SH., MH., mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan sebelumnya.
“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” kata Azi di hadapan awak media.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kendari berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tuntas, transparan, dan akuntabel, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti. (**)
Comment