KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan digital guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan dari risiko penipuan dan kejahatan siber.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai 93,9 persen, sementara tingkat literasi keuangan berada pada angka 83,5 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan pemahaman mereka dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam rangkaian kegiatan pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Adi, peningkatan akses keuangan perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat mampu menggunakan produk dan layanan keuangan secara bijak, aman, serta sesuai kebutuhan.
Perkembangan teknologi digital telah mempermudah masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengakses layanan keuangan. Namun, rendahnya literasi dapat meningkatkan kerentanan terhadap penipuan digital dan berbagai risiko transaksi keuangan.
Karena itu, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan yang disertai penguatan keamanan siber dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Adi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menghadapi permasalahan keuangan. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk melaporkan dugaan penipuan dan memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan kasus. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman konsumen perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas lembaga dalam memberikan perlindungan.
Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Akademisi, dan Media
Dalam upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan, OJK juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan media massa.
Adi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan 14 bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara serta tujuh perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas edukasi keuangan dan meningkatkan pemahaman masyarakat melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, peningkatan literasi keuangan tidak dapat hanya mengandalkan regulator dan lembaga jasa keuangan. Akademisi dan media juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar serta mendorong masyarakat agar lebih memahami manfaat dan risiko produk keuangan.
Selain memperluas akses, OJK turut mendorong peningkatan tabungan masyarakat sebagai bagian dari penguatan ketahanan keuangan rumah tangga.
Adi menyarankan masyarakat yang telah memiliki penghasilan untuk mulai menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin. Ia mencontohkan alokasi tabungan sebesar 10 persen dari penghasilan, atau menyesuaikannya menjadi 6 persen apabila kemampuan keuangan masih terbatas.
Menurutnya, kebiasaan menabung perlu dibangun sejak usia produktif untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan, termasuk masa pensiun. Ia juga menyoroti masih terbatasnya aset dana pensiun dan asuransi dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Digitalisasi Buka Peluang Pembiayaan UMKM
Selain mendorong kebiasaan menabung, OJK berupaya memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha ultra mikro, melalui pemanfaatan inovasi teknologi keuangan.
Adi menjelaskan bahwa pengembangan sistem penilaian kredit alternatif atau alternative credit scoring menjadi salah satu upaya untuk membantu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan konvensional.
Ia menyebutkan, terdapat delapan penyelenggara penilaian kredit alternatif dan 16 agregator secara nasional yang dapat bersinergi dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Pembangunan Daerah (BPD), perbankan, serta koperasi.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penilaian kelayakan calon penerima pembiayaan dan memperluas jangkauan layanan keuangan, terutama bagi UMKM yang membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha.
OJK juga terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital melalui mekanisme regulatory sandbox, yakni ruang pengujian bagi inovasi di sektor jasa keuangan sebelum dikembangkan lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah inovasi yang menjadi perhatian, antara lain tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets) dan stablecoin. Pengembangan teknologi tersebut memerlukan kerangka pengaturan yang kredibel, perlindungan konsumen yang memadai, serta pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Adi menegaskan, inovasi digital perlu dikembangkan secara seimbang agar mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen tanpa mengabaikan aspek keamanan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui penguatan literasi, perluasan inklusi, peningkatan tabungan, serta pengembangan inovasi digital, OJK berharap masyarakat semakin mampu memanfaatkan layanan keuangan secara produktif dan bertanggung jawab. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi memperluas akses pembiayaan dan memperkuat ketahanan keuangan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi digital. (**)
Comment