Dua Pria Diamankan Polisi Usai Curi 50 Kg Besi di Kawasan PT IPIP Kolaka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Dua pria masing-masing berinisial MJ (21) dan AS (20) diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian berupa besi dikawasan industri HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (6/3/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan pada sekitar pukul 01.40 Wita di Desa Haktutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif mengatakan keduanya dibekuk Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal saat hendak menjual besi.

“petugas mendapati dua orang pria berinisial MJ (21) dan AS (20) yang diduga hendak menjual sejumlah besi,” kata Dwi Arif.

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian besi pada Kamis (5/3/2026) dikawasan PT IPIP.

Barang yang dicuri di antaranya berupa mur dan baut serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Seluruh barang tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.

Selain besi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan kedua terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kolaka juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.(**)

Comment