KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota TA GPL TNI AU Lanud Halu Oleo, Prada TH.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka MAY dan RS.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Pangkalan Udara Haluoleo, Kota Kendari.
“Pada Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA bertempat di Pangkalan Udara Haluoleo Kendari, sat reskrim didampingi piket Provost dan Anggota POM AU Lanud Haluoleo melakukan pemeriksaan saksi terhadap PRADA TH,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dalam keterangannya, Prada TH mengaku tidak mengenal kedua tersangka. Ia menyebut hanya pernah bertemu satu kali dengan MAY dan RS saat melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah. Motor tersebut, kata dia, telah dikembalikan ke Polsek Ranomeeto.
Terkait dugaan pembelian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru dengan nomor polisi A 5188 JH, nomor rangka MH3SE88HOKJ075016 dan nomor mesin E3R2E-2365710, saksi menegaskan tidak pernah membeli kendaraan tersebut dari kedua tersangka, termasuk dengan harga Rp1.700.000 sebagaimana yang disebutkan dalam pengakuan tersangka.
Saksi juga menerangkan bahwa pembelian motor Honda CRF warna merah dilakukan di Dusun III, Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka MAY dan RS, keduanya mengklaim telah tujuh kali menjual sepeda motor hasil curian kepada PRADA TH.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami keterangan para pihak guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus tersebut. (**)
Comment