EDISIINDONESIA.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif karyawan swasta yang wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR bukanlah bonus atau hadiah sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh perusahaan swasta tanpa terkecuali, baik yang berbadan hukum maupun perseorangan.
Perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR sama sekali akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat dijatuhkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Besaran Pembayarannya
THR wajib diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), dan karyawan harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut. Dengan demikian, karyawan baru pun tetap berhak menerima THR meskipun nilainya dihitung secara proporsional.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × satu bulan upah.
Kewajiban Pembayaran dan Larangan Penggantian THR
Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil, tidak boleh dilakukan setelah hari raya, dan tidak boleh diganti dengan barang.
THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, seperti Idulfitri bagi umat Islam, Natal bagi Kristen/Katolik, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu. Jika perusahaan memiliki karyawan dengan latar agama berbeda, THR harus disesuaikan dengan hari raya masing-masing.
Alasan Kerugian Perusahaan Tidak Membebaskan Kewajiban THR
Banyak perusahaan mengaku mengalami kerugian atau kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar THR. Namun secara hukum, kondisi rugi bukanlah alasan sah untuk menghapus kewajiban membayar THR. Kesepakatan meniadakan THR batal demi hukum dan THR tidak boleh diganti dengan janji pembayaran di kemudian hari.
Jika perusahaan benar-benar mengalami kondisi khusus, penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan pemerintah, bukan keputusan sepihak.
Cara Melapor Jika THR Tidak Dibayar
Karyawan yang tidak menerima THR dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Posko Pengaduan THR baik online maupun offline, atau layanan pengawasan ketenagakerjaan.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan meliputi perjanjian kerja, slip gaji, bukti hubungan kerja, dan identitas diri.
Dengan memahami aturan lengkap mengenai THR karyawan swasta, pekerja dapat melindungi haknya agar tidak dirugikan, sementara perusahaan dapat menghindari sanksi hukum yang berat akibat pelanggaran kewajiban pembayaran THR. (edisi/fajar)
Comment