KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menanggapi klaim sepihak dari pemilik RichClub, AHAW yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi, kuasa hukum korban, Rizal, S.H., MH., menanggapi dengan tegas. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyoroti ketidakjelasan aliran dana investasi yang hingga kini belum memberikan hasil apapun.
Menurut Rizal, tudingan wanprestasi tidak berdasar karena kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 Miliar dalam tiga tahap pada hari yang sama sesuai permintaan pihak AHAW.
“Di mana letak wanprestasinya? Klien kami tidak pernah menerima uang dari pihak terlapor. Sebaliknya, kami yang menyerahkan dana Rp1 Miliar,” ujarnya pada Rabu (25/02/2026).
Terhadap tuduhan terkait cek kosong, Rizal menjelaskan bahwa cek tersebut merupakan jaminan yang diserahkan di depan notaris untuk rencana investasi total Rp5 Miliar. Namun, hanya tahap uji coba senilai Rp1 Miliar yang terlaksana, dan selama berbulan-bulan kliennya tidak mendapatkan laporan perkembangan maupun keuntungan sedikitpun.
“Logikanya, siapa yang mau melepaskan sisa dana Rp4 Miliar jika tahap awal saja tidak ada transparansi? Kami menahan dana tersebut karena pihak mereka tidak memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Rizal menantang itikad baik AHAW dan mendesak pengembalian dana pokok Rp1 Miliar beserta royalti 10% yang telah tertunda hampir satu tahun jika pihak terlapor merasa tidak bersalah.
Ia juga menyinyalir adanya korban lain yang mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara. “Kami tidak akan tinggal diam dan meminta pihak berwenang, termasuk Wali Kota, untuk meninjau izin usaha mereka agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tutup Rizal.(**)
Comment