KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polemik seputar dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha Coffee Shop Baiana.House memasuki babak hukum. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (24/2/2026).
Langkah ini ditempuh Ketua KPJN, Asis, bersama pengurus dan didampingi tim kuasa hukum setelah aksi unjuk rasa dua kali serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari tidak menghasilkan kepastian hukum yang tegas.
“Kepastian dan ketegasan hukum belum terlihat, sehingga kami pilih jalur hukum sebagai mekanisme konstitusional yang ada,” jelas Asis.
Dalam laporan yang diajukan, KPJN mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran terhadap rencana tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, KPJN juga meminta penyidik untuk menyelidiki kepatuhan skema perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Ada dugaan ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dengan aktivitas usaha yang berjalan di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi dan peruntukan ruang.
“Jika benar ada ketidaksesuaian, maka persoalan ini tidak akan lagi sebatas kasus administratif,” tandasnya.
Sebagai bukti awal, KPJN melampirkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR. Dokumen tersebut dianggap sebagai indikasi adanya masalah yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
KPJN juga mengingatkan preseden penegakan hukum di Kota Kendari melalui kasus Rumah Makan Kampung Mangrove yang pernah diproses polisi karena dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan mangrove Teluk Kendari.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Publik berhak mendapatkan kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Asis.
Untuk memastikan supervisi proses hukum, KPJN akan mengirimkan tembusan laporan ke Mabes Polri melalui tim kuasa hukumnya di Jakarta. Dalam menangani perkara ini, mereka bekerja sama dengan Kantor Advokat Faisal Akbar and Partners.
Asis menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang investasi atau aktivitas usaha, namun menekankan bahwa setiap usaha harus berjalan sesuai aturan dan prinsip kepastian hukum.
“Kami menginginkan penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ini bukan hanya tentang satu usaha saja, tetapi menyangkut tata kelola kota dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah,” pungkasnya.(**)
Comment