Polda Sultra Ungkap Penyalagunaan Gas LPG Subsidi di Konsel

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan plat nomor DT 1571 AB dan 136 tabung LPG 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka membongkar tabung di pinggir jalan dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ujarnya.

Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di wilayah asal sebesar Rp22.000 per tabung, namun tersangka menjualnya dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari luar daerah.

Tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Sultra, dan penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(**)

Comment