KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe tengah menghadapi masalah menjengkelkan, gaji mereka telah dipotong untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan selama tiga bulan berturut-turut, namun kepesertaan mereka tidak aktif sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa PPPK dari salah satu instansi di lingkup Pemkab Konawe. Mereka mengaku bahwa pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025, gaji mereka mengalami potongan sebesar 4 persen untuk iuran BPJS Kesehatan.
Namun ketika salah satu rekan mereka berusaha mengklaim layanan karena sakit, justru mengetahui bahwa data kepesertaan belum terdaftar.
“Padahal di slip gaji jelas ada potongan untuk BPJS, tapi ketika mau digunakan tidak bisa,” ungkap salah seorang PPPK, yang didukung oleh rekan-rekannya, pada Rabu (14/1/2026).
Menurut mereka, kendala ini hanya terjadi pada PPPK lulusan SMA dengan gaji di bawah Rp3 juta. Sementara PPPK berpendidikan sarjana dengan gaji setara atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami masalah serupa.
“Pertanyaannya, kalau uang sudah dipotong tapi kami tidak bisa jadi peserta, di mana uang tiga bulan itu berada?” tandas mereka.
Upaya konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Konawe belum berhasil karena pimpinan kantor sedang berada di luar daerah.
“Untuk urusan kerja sama dengan Pemda, hanya beliau yang bisa memberikan keterangan,” jelas petugas keamanan kantor BPJS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K. Santoso, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Konawe dan BPJS Kesehatan belum memiliki Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait kepesertaan PPPK dengan gaji di bawah UMP. “Rencananya pada hari Senin (19/1/2026) akan dilakukan pembahasan bersama pihak BPJS,” ujarnya.
Santoso menambahkan bahwa sejak awal ia telah mengajak BPJS Kesehatan untuk tetap mengaktifkan kepesertaan PPPK berpenghasilan di bawah UMP, dengan selisih pembayaran premi akan ditanggung oleh Pemkab Konawe.
“Pada dasarnya kami siap membayar selisih preminya,” katanya sambil menyampaikan contoh perhitungan.
Mengenai dana potongan yang telah diambil dari gaji PPPK, Santoso menegaskan bahwa uang tersebut langsung masuk ke rekening BPJS Kesehatan dan tidak ditahan oleh Pemda.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini agar seluruh PPPK Konawe bisa menikmati hak atas pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan.(**)
Comment