KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari ungkap pelaku pencurian motor (Curanmor) sebanyak 150 titik di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).
Dari 150 titik itu diantaranya, Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Timur dan Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan pelaku berinisial NN (38) kerap menjalankan aksi bersama rekannya yang saat ini berstatus DPO.
Lanjut, kata dia, selama menjalankan aksinya, pelaku memperoleh sebanyak 60 unit kendaraan motor.
Edwin menambahkan pelaku menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi, biaya kebutuhan menghidupi keluarga serta konsumsi narkoba jenis sabu.
“Motifnya adalah mencari keuntungan, menghidupi keluarga dan narkoba jenis sabu,” kata Edwin.
Berkat kerja keras Tim Satreskrim Polresta Kendari, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPIDANA tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (**)
Comment