EDISIINDONESIA.id – Komisi II DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dimulai pada Januari 2026. Revisi UU ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan revisi UU Pemilu telah disetujui masuk prolegnas melalui rapat paripurna pada Oktober 2025. Dengan demikian, Komisi II DPR mendapat mandat penuh untuk memulai pembahasannya tahun depan.
“Terkait revisi UU Pemilu, itu sudah di-state dalam Prolegnas 2026, sudah diparipurnakan pada Oktober yang lalu, dan alhamdulillah kami diberikan kepercayaan untuk membahasnya pada 2026,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Sebelum pembahasan dimulai, Komisi II akan membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu. Namun Rifqinizamy belum mengungkapkan siapa saja yang akan masuk dalam susunan anggota panja. Ia hanya menyampaikan Komisi II DPR akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR.
“Itu nanti pada waktunya pasti akan kami umumkan. Jika pembahasan dilakukan di Komisi II, pasti berlangsung terbuka, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Lebih jauh, Rifqinizamy memastikan pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi memastikan partisipasi publik dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting agar proses legislasi memenuhi prinsip meaningful participation, seperti yang pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“Agar apa yang disebut Mahkamah Konstitusi sebagai partisipasi bermakna itu bisa kami jalankan,” tambahnya.
Dengan masuknya revisi UU Pemilu dalam prolegnas, Komisi II DPR menargetkan penyempurnaan aturan guna memperkuat kepastian hukum dan kualitas pemilu di Indonesia. (edisi/bs)
Comment