Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp25 Triliun Gegara UU Cipta Kerja

EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan selama ini Indonesia mengalami kerugian Rp 25 triliun akibat skema perpajakan industri batu bara.

Purbaya memeberkan, RI mengalama kerugian skema perpajakan batu bara itu setelah perintah di tahun 2020 menetapkan UU Cipta Kerja. Itulah yang menyebabkan penerimaan negara kian merosot setiap tahunnya.

“Jadi, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dikutip Selasa (9/12).

Purbaya mengaku, selama ini para eksportir batu bara selalu melakukan restitusi pajak saat harganya jatuh. Tetapi berbanding terbalik saat batu bara mengalami kenaikan harga. Hal itu karena tidak adanya pajak bea keluar, sehingga seperti disubsidi pemerintah.

Karena itu, dari kegiatan industri batu bara tersebut yang selama ini menambah tekanan pada kapasitas fiskal di dalam negeri.

“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak,” bebernya.

Dari kerugian itu, Purbaya bakal menerapkan bea keluar batu bara. Sebab, itu dilakukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” jelasnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan selama ini Indonesia mengalami kerugian Rp 25 triliun akibat skema perpajakan industri batu bara.
Purbaya menjelaskan sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global, sehingga penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.

Purbaya mengatakan, instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.

Purbaya memastikan kebijakan bea keluar atas batu bara tetap dilaksanakan pada 2026 meskipun HBA tengah menurun. Adapun tarif bea keluar yang akan diberlakukan rencanananya di kisaran 1-5 persen. (edisi/jpnn-ant)

Comment