MALUT, EDISIINDONESIA.id– Keluarga korban dugaan kasus pemerkosaan mengajukan pertanyaan terkait profesionalitas penyidik Polres Kepulauan Sula dalam menangani kasus yang menyoroti oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula.
Keluarga korban mengaku kecewa karena tersangka belum ditahan, padahal oknum anggota dewan dengan inisial MLT tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 November 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban dengan inisial DR (28), yaitu Jayadin La Ode SH MH, menyayangkan kebijakan tersebut karena menurutnya dihadapan hukum setiap orang memiliki kedudukan yang sama.
“Dalam prinsip hukum ‘Equality Before The Law’, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, jenis kelamin, ras, atau latar belakang,” ucap pria yang sering disapa JLO, Selasa (2/12).
Untuk itu, sebagai kuasa hukum korban, ia merasa keberatan dan mengancam akan menyampaikan keberatan ke Mabes Polri terkait profesionalisme penyidik Polres Kepulauan Sula jika penahanan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
“Kebijakan tersebut harusnya dipertimbangkan mengingat selama proses penyelidikan, tersangka tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan penyidik dan sangkaan pasalnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” bebernya.
Perlu diketahui, tersangka yang juga anggota DPRD tersebut sebelumnya menghadiri bimtek partai Hanura di Jawa Barat atas izin penyidik, namun kemudian kembali mangkir dari panggilan.(**)
Comment