Pengumuman Terbuka Pengisian Jabatan Eselon II.B Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Utara Tahun 2025

Bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat MENPAN-RB Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan II.b), serta Surat MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Formasi Jabatan yang akan Diisi

Nama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang akan diisi berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara adalah sebagai berikut :

1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial.
2. Inspektorat.
3. Dinas Pendidikan.
4. Dinas Lingkungan Hidup.
5. Sekretaris DPRD.
6. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
8. Dinas Kesehatan.
9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11. Dinas Sosial.
12. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
13. Dinas Ketahanan Pangan.
14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
16. Dinas Perhubungan.
17. Dinas Pertanian.
18. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
20. Dinas Pemuda dan Olahraga.
21. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
22. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
23. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
24. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

II. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi :

a. Panitia melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
b. Panitia menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya (sistem gugur).

2. Seleksi Kompetensi Manajerial :

a. Peserta akan mengikuti assessment yang diselenggarakan oleh pihak yang ditunjuk oleh Panitia.
b. Cakupan assessment meliputi: Pengerjaan Tes Psikologi, Simulasi Assessment Center, dan Wawancara.
c. Panitia Seleksi menetapkan maksimum 5 (lima) calon peserta terbaik yang memenuhi persyaratan dengan batas 5 (lima) kali jumlah formasi setiap jabatan (1:5) untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya (sistem gugur).

3. Seleksi Kompetensi Teknis Bidang :

a. Peserta akan diuji kemampuan dan kompetensi teknisnya melalui tes berupa: penulisan dan presentasi makalah, wawancara mendalam, dan penelusuran rekam jejak.
b. Panitia Seleksi akan mengumumkan 3 (tiga) calon terbaik masing-masing untuk JPT Pratama berdasarkan nilai akumulasi tes seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi teknis serta menyampaikan hasil seleksi kepada Bupati Buton Utara.

III. Persyaratan Umum Pelamar

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik;
6. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
8. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina, (IV/a);
9. Tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
10. Tidak sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
12. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
13. Peserta dapat memilih 2 (dua) jabatan dan maksimal 3 (tiga) Jabatan yang dilamar;
14. Panitia Seleksi berhak menetapkan pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang masuk kedalam 3 (tiga) terbaik;
15. Melampirkan tanda bukti penyerahan LHKPN tahun terakhir dan SPT tahun terakhir.

IV. Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran

1. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000.- ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) Kabupaten Buton Utara (sesuai dengan format pada lampiran I);

2. Mengisi Formulir Persetujuan / Rekomendasi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setempat (sesuai dengan format pada lampiran II);

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup / Biodata (CV) lengkap (sesuai dengan format pada lampiran III);

4. Foto copy:
a. Ijazah Pendidikan mulai S-1 sampai terakhir (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
b. Keputusan Pangkat Terakhir (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
c. Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Eselon III.a/III.b bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon III.a/III.b (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
d. Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Ahli Madya bagi pejabat fungsional (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
e. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk.II jika ada;
f. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional jika ada;

5. SKP dua (2) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

6. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Pemerintah;

V. Jadwal Pelaksanaan

1. Pengumuman Lowongan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 24 November s/d 8 Desember 2025.

2. Pendaftaran dan Penerimaan berkas lamaran berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 24 November s/d 8 Desember 2025.

3. Pemeriksaan Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak dilakukan selama 1 hari, yaitu 9 Desember 2025.

4. Pengumuman Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak diumumkan selama 1 hari, yaitu pada tanggal 10 Desember 2025.

5. Tahapan Assessment (Penilaian Potensi dan Kompetensi) dilaksanakan selama 3 hari, yaitu tanggal 11–13 Desember 2025.

6. Pembuatan Makalah berlangsung selama 1 hari, yaitu pada 14 Desember 2025.

7. Presentase dan Wawancara Kompetensi Teknis Bidang dan Kompetensi Sosial Kultural dilakukan selama 3 hari, yaitu 15–17 Desember 2025.

8. Rapat Penentuan Peringkat dilaksanakan selama 1 hari, yaitu 18 Desember 2025.

9. Penyampaian Hasil Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan selama 1 hari, yaitu pada 19 Desember 2025.

10. Penyampaian Hasil Seleksi kepada BKN berlangsung selama 1 hari, yaitu 22 Desember 2025.

11. Rencana Pelantikan dijadwalkan selama 1 hari, yaitu pada tanggal 26 Desember 2025.

VI. Ketentuan Lain

a. Seluruh proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

b. Selama proses seleksi sampai dengan pengangkatan sebagai Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) apabila diketahui peserta memberikan keterangan / dokumen atau data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) Kabupaten Buton Utara.

c. Segala biaya / akomodasi / transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Pelamar;

d. Setiap dokumen yang diserahkan kepada Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;

e. Peserta yang tidak lulus berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi, tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya;

f. Seluruh Keputusan Panitia Seleksi bersifat Final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat;

g. Pengumuman dalam tahap seleksi ini akan disampaikan melalui media massa dan papan pengumuman;

h. Pada saat pelaksanaan kegiatan penulisan makalah, wawancara, uji kompetensi dan assessment, peserta seleksi berpakaian baju putih lengan panjang dan celana/rok hitam/gelap dan memakai dasi.

Comment