Gubernur Sultra Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRD

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis, 20 November 2025, dengan agenda utama Penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini menandai tahapan awal pembahasan anggaran daerah dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra.

Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi oleh para wakil ketua, H. Heri Asiku, La Ode Frebi Rifai, dan Hj. Hasmawati, serta sejumlah anggota DPRD Sultra dan jajaran OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Sebagaimana diketahui, KUA merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan umum dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ini mencakup kondisi ekonomi dan asumsi makro daerah, proyeksi dan kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

PPAS adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat prioritas program dan kegiatan yang akan didanai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. PPAS juga menetapkan batas maksimal (plafon) anggaran yang dapat dialokasikan untuk setiap program atau kegiatan dalam satu tahun anggaran pada setiap perangkat daerah.

Penyampaian dokumen KUA-PPAS ini mengalami keterlambatan karena perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Terdapat penurunan drastis dana transfer dari pemerintah pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD Tahun 2026, akibat adanya kebijakan baru efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Kondisi ini menuntut sikap realistis bahwa kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 menghadapi tekanan yang signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sekitar Rp984,58 miliar atau 43,15 persen dibandingkan tahun anggaran 2025. Penurunan ini mencakup beberapa hal penting:

1. Pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. Bidang lainnya, seperti pendidikan dan perlindungan perempuan dan anak, yang semula termuat dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025, sudah tidak dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2026.

2. Pengurangan signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu bidang pendidikan dan bidang kesehatan. DAU bidang infrastruktur dan DAU untuk gaji PPPK (P3K) sudah tidak dialokasikan lagi.

3. Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional.

Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan untuk memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah berdasarkan visi-misi pembangunan daerah.

Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut penyesuaian strategi dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen terhadap pelayanan publik, standar pelayanan minimal, dan program prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap teguh pada komitmen untuk menjaga kelangsungan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Selain itu, alokasi belanja pegawai dengan didukung data yang akurat menjadi prioritas untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Arah kebijakan pembangunan daerah melalui RKPD dan APBD tahun anggaran 2026 merupakan sinergitas program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

Sebelum menyampaikan pokok-pokok rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, disampaikan secara singkat beberapa pencapaian dan target pembangunan daerah, yang dilihat dari sisi indikator makro ekonomi, yang melatarbelakangi penyusunan dokumen tersebut.

Indikator pembangunan daerah menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan kesejahteraan dibandingkan periode sebelumnya, baik secara kuantitas maupun kualitas. Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara pada triwulan III tahun 2025 sebesar 5,64 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,24 persen.

Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara cukup stabil dan mencakup sebagian besar lapangan usaha, antara lain: industri pengolahan naik sebesar 23,60 persen, diikuti penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 15,68 persen, serta jasa lainnya sebesar 7,64 persen.

Pertumbuhan pengolahan didorong oleh kenaikan produksi industri logam dasar minyak nilam, serta industri makanan dan minuman yang disebabkan peningkatan produksi yang didukung oleh peningkatan aktivitas festival dan jumlah dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah beroperasi melayani program makan bergizi gratis (MBG), diikuti administrasi pemerintahan pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 1,26 persen.

Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan yang memiliki peran dominan mengalami pertumbuhan sebesar 3,83 persen. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 6,0 – 6,6 persen, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 – 5,8 persen, dimana semua ini tidak lepas dari kontribusi semua pihak termasuk pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Persentase penduduk miskin di Sulawesi Tenggara pada Maret 2025 berada di angka 10,54 persen. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,09 persen dibandingkan September 2024, mengindikasikan adanya perbaikan kondisi ekonomi masyarakat. Penurunan tingkat kemiskinan ini terlihat baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Pada Oktober 2026, terjadi inflasi (year on year) sebesar 3,26 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 109,39 poin. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka, masing-masing sebesar 3,96 persen, sedangkan terendah di Kota Kendari sebesar 2,87 persen.

Inflasi diharapkan tetap terkendali sehingga dapat berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, mendorong investasi, dan meningkatkan stabilitas ekonomi. Hal ini harus didukung oleh semua pihak terkait dengan kerja-kerja yang efektif, efisien, dan kolaboratif agar perekonomian daerah semakin membaik dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Capaian rasio gini untuk mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Tenggara pada Maret 2025 sebesar 0,363 poin, mengalami penurunan jika dibandingkan capaian pada September 2024 sebesar 0,365 poin. Jika berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah sebesar 18,10 persen. Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2025 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

Pada indikator tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2025 sebesar 3,31 persen, mengalami peningkatan jika dibandingkan pada Agustus 2024 sebesar 3,09 persen. Penduduk yang bekerja sebanyak 1,43 juta orang, tersebar pada beberapa lapangan usaha. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap paling banyak tenaga kerja, yaitu sebesar 33,11 persen, diikuti beberapa sektor lainnya, antara lain: sektor perdagangan sebesar 17,37 persen, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,04 persen, sektor industri pengolahan sebesar 8,41 persen, sektor pendidikan sebesar 6,69 persen, dan sektor konstruksi sebesar 6,02 persen.

Upaya peningkatan sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara terus ditingkatkan, hal ini terbukti dengan terus meningkatnya capaian indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun, dengan rata-rata kenaikan 0,73 poin per tahun.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 mencapai 74,25 persen dengan peningkatan 0,73 poin dan pada tahun 2026 Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan sebesar 74,50 poin atau indeks modal pembangunan sebesar 0,56 poin.

Adapun pokok-pokok kebijakan umum keuangan daerah meliputi: pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai berikut:

Pertama: Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah, baik penerimaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026, secara keseluruhan target pendapatan tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,99 triliun, turun sebesar Rp1,01 triliun, atau 25,41% dari target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025. Hal ini mengakibatkan pengurangan dana transfer daerah di tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut: pendapatan asli daerah sebesar Rp1,71 triliun, pendapatan transfer daerah sebesar Rp2,28 triliun.

Kedua: Belanja daerah, salah satu fungsi anggaran belanja daerah adalah sebagai penggerak perekonomian. Pengalokasian belanja daerah yang tepat sasaran dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Pokok-pokok kebijakan belanja daerah tahun 2026, diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.

Berdasarkan atas target penerimaan daerah, maka anggaran belanja pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp4,01 triliun, turun dibanding tahun 2025 sebesar Rp4,697 triliun atau 17,03 persen, dengan rincian: belanja operasi sebesar Rp2,998 triliun, belanja modal sebesar Rp276,874 miliar, belanja tidak terduga sebesar 10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp728,328 miliar.

Ketiga: Pembiayaan daerah, meliputi penerimaan pembiayaan, yang diarahkan untuk menampung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp69,73 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp54,790 miliar, ditambah dengan belanja bunga sebesar Rp1,377 miliar menjadi sebesar Rp56,168 miliar untuk pembayaran kewajiban pada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

Demikian penjelasan atas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026.

Selanjutnya, dipersilakan pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman materi terhadap substansi kebijakan tersebut untuk dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah provinsi, kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terus mendukung pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat Sulawesi Tenggara. (**)

Comment