EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari dana Program Sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada hari Jumat (14/11/2025), tim penyidik KPK memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain Siti Aisyah (swasta), Wani Widjaja (Notaris/PPAT), Eman Fathurohma (wiraswasta), Widodo Budidarmo (Notaris/PPAT), Oman (swasta), Tia Mutia (mahasiswi), dan Wela Arista (ibu rumah tangga).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan (HG) alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, yang keduanya merupakan anggota DPR periode 2019-2024.
Keduanya diduga mengajukan proposal fiktif dana sosial kepada BI dan OJK melalui belasan yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi mereka.
Modus operandi kasus ini bermula dari pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial dengan penerima yang diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI.
KPK menemukan bahwa sejak 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh kedua tersangka menerima dana namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.(edisi/rmol)
Comment