KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (14/11/2025) mengalami kendala. Dari sepuluh saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya dua yang hadir, menyebabkan majelis hakim выразил раздражение.
Ketidakhadiran delapan saksi dengan alasan berada di luar daerah membuat JPU diperintahkan untuk menghadirkan mereka pada sidang berikutnya, Senin (17/11/2025).
Sidang sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa dan JPU. Kuasa hukum terdakwa menolak keterangan dua saksi yang hadir karena dokumen yang dibawa hanya berupa salinan. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melengkapi dokumen asli.
Dalam sidang sebelumnya (3/11/2025), terdakwa Dewi menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di eks IUP PT PCM, termasuk Timber, Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. Fakta persidangan juga mengungkap peran Erik Sunaryo sebagai koordinator penambang dan penghubung dengan pembeli ore nikel, yang menerima royalti dari aktivitas tersebut.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(**)
Comment