KONUT, EDISIINDONESIA.id– PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama proyek tambang nikel milik PT Kembar Emas Sultra (KES). Proyek ambisius dengan target produksi 8 juta ton ore per tahun ini, yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, langsung diterpa sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran.
Proyek yang dijadwalkan beroperasi pada kuartal keempat 2025 ini memiliki cadangan lebih dari 30 juta ton bijih nikel, terdiri atas limonite dan saprolite. AMM akan menangani seluruh tahap operasional, mulai dari pembangunan infrastruktur tambang hingga pengangkutan ke fasilitas pengapalan.
Direktur Business Development PPA Group, Muhammad Affan, menyatakan komitmen untuk menjaga amanah ini dengan kinerja terbaik dan penerapan Good Mining Practice, yang telah diakui melalui penghargaan Aditama (Emas) dari Kementerian ESDM selama dua tahun berturut-turut (2023–2024).
P3D Konut Menggugat: Dugaan Pelanggaran dan Pengabaian Kontraktor Lokal
Namun, sorotan tajam datang dari Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra.
“PT KES jangan seolah-olah datang lalu langsung menambang. Seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang. Kami juga menduga PT KES belum memiliki RKAB dan izin PPKH,” tegas Jefri.
P3D Konut juga menyoroti kerja sama PT KES yang dinilai mengabaikan kontraktor lokal. Jefri menambahkan, “Perusahaan sebesar PT KES seharusnya memprioritaskan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Keterlibatan kontraktor lokal wajib ada sesuai amanat undang-undang.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kembar Emas Sultra maupun PT Antareja Mahada Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(**)
Comment