KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Asosiasi Ojek Online Kendari (ASOKA) menggelar aksi unjuk rasa di area Eks MTQ Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (20/10/2025) sore.
Dalam aksi damai tersebut, ASOKA meminta Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transpotasi Online dan menyelesaikan masalah tarif antara pengemudi dengan pihak aplikator.
“Meminta dan mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengesahkan RUU Transportasi Online dan menyelesaikan masalah tarif dengan aplikator,” demikian tuntuan ASOKA.
Untuk diketahui, RUU Transportasi Online adalah rancangan undang-undang yang akan memberikan payung hukum khusus untuk transportasi daring di Indonesia, berbeda dengan UU LLAJ yang tidak secara spesifik mengaturnya.
RUU ini bertujuan untuk mengatur aspek krusial seperti status hukum pengemudi, batasan potongan tarif maksimal 10% oleh aplikator, penetapan tarif yang adil, serta perlindungan keselamatan dan kesejahteraan pengemudi dan penumpang.
Poin-poin utama dalam RUU Transportasi Online:
– Status Hukum Pengemudi: Menetapkan status kemitraan yang jelas bagi pengemudi.
– Batasan Potongan Tarif: Mengatur potongan maksimal 10% yang dapat diambil oleh aplikator.
– Tarif yang Adil: Menetapkan standar tarif yang adil untuk layanan.
– Perlindungan Pengemudi dan Penumpang: Memberikan perlindungan hukum, termasuk jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta perlindungan data.
– Pengakuan sebagai Transportasi Publik: Mengakui ojek online sebagai moda transportasi publik.
– Regulasi yang Komprehensif: Mengatur secara khusus hubungan kerja, sistem pembayaran, dan aspek lainnya yang tidak diakomodasi dalam UU LLAJ.
RUU ini diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan melibatkan berbagai komisi DPR serta kementerian terkait di anataranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan. (*)
Comment