WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Seorang ibu rumah tangga, Wa Ode Irawati, warga Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui platform media sosial Facebook.
Laporan tersebut dilayangkan pada 24 September 2025 di Polres Wakatobi, didampingi oleh keluarganya.
Wa Ode Irawati mengetahui kejadian tersebut setelah Wa Jaba menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi ancaman yang dilakukan oleh akun palsu tersebut pada Senin, 22 September 2025.
“Saya mengetahui kejadian tersebut setelah suami saya ditelepon dan ditanya mengenai ancaman tersebut, karena menggunakan nama dan profil saya di FB,” ujarnya.
Lanjutnya, karena merasa dirugikan identitas pribadinya digunakan tanpa sepengetahuannya, ia bersama suaminya mencari tahu asal akun tersebut dan menemukan bahwa pemiliknya adalah Ristal Aliodin, warga Kaledupa.
Ia sempat dihubungi pelaku dan meminta maaf, namun dari pihak keluarganya menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
“Setelah kami cari tahu dengan suami saya, ternyata yang melakukan pengancaman menggunakan identitas saya itu adalah Ristal Aliodin, ada rekamannya,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap kepada Kapolres Wakatobi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat hal yang sama dan semena-mena di media sosial.(**)
Comment