KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kamis (16/10/2025), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin.,S.P.d., resmi diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Yusmin diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Surat panggilan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa Yusmin seharusnya diperiksa pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Pemanggilan Yusmin didasarkan pada setidaknya tiga surat perintah penyidikan. Surat panggilan saksi tersebut ditandatangani langsung oleh Nurcahyo.,J,M.,S.H.,M.,H., dan dikeluarkan di Jakarta pada 9 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini menambah daftar panjang pejabat Sultra yang terseret dalam pusaran kasus nikel. Sebelumnya, sejumlah nama dari Dinas ESDM juga telah diperiksa terkait periode yang sama.(**)
Comment