JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) memeriksa lima pejabat penting asal Sultra pada Kamis, (16/10/ 2025).
Kelima pejabat tersebut diduga memiliki peran strategis dalam perizinan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Adapun kelima pejabat yang diperiksa meliputi:
– Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sultra Tahun 2019
– Dua orang Pemeriksa RKAB pada Dinas ESDM Provinsi Sultra
– Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sultra
– Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra Tahun 2019
Pemeriksaan intensif ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi nikel tersebut, serta membawa para pelaku ke meja hijau.(**)
Comment