Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak

KENDARI, EDISKINDONESIA.id- Pengadilan Negeri Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LT, seorang Anggota DPRD Wakatobi, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian 11 tahun lalu.

Putusan ini memperkuat langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Sidang putusan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, memutuskan bahwa permohonan praperadilan LT tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Polda Sultra sendiri melibatkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra dalam proses praperadilan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Bidang Humas Polda Sultra, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak dan penanganan perkara yang ditangani Subdit 4 sudah sesuai SOP,” ujarnya pada Selasa, 14 Oktober 2025.(**)

Comment