Kepala KUPP Raha dan PT Dharma Indah Dilaporkan ke APH atas Dugaan Pungli

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu bersama GMNI melaporkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha dan PT Dharma Indah ke kepolisian dan kejaksaan Muna pada Selasa (14 Oktober 2025).

Laporan ini terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penjualan tiket kapal cepat oleh PT Dharma Indah, yang diduga melibatkan Kepala KUPP Raha, Hamjan.

Koordinator aksi massa, Yoghy Bonea, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket oleh PT Dharma Indah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2022, yang menetapkan harga tiket Raha-Kendari (PP) kelas ekonomi sebesar Rp140 ribu. Namun, PT Dharma Indah menaikkan harga menjadi Rp165 ribu.

“Kelebihan harga ini adalah bentuk pungli yang nyata, dan masyarakat Muna telah lama menjadi korban,” tegasnya.

Masyarakat Muna sangat bergantung pada transportasi laut, sehingga kerugian akibat pungli ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Yoghy menduga Kepala KUPP Raha terlibat dalam persekongkolan ini karena tidak ada penyelesaian konkret atas masalah tersebut dari pihak KUPP.

“Kuat dugaan ada persekongkolan jahat antara PT Dharma Indah dan Kepala KUPP Raha. Kepala KUPP Raha juga terkesan melindungi perusahaan kapal cepat tersebut, bahkan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pelayaran kapal cepat baru milik putra asli Kabupaten Muna,” tambahnya.

Mewakili masyarakat, Yoghy berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan perusahaan jasa pelayaran mematuhi aturan yang berlaku.

“Silakan berbisnis secara sehat, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. Pungli miliaran rupiah dari masyarakat pengguna jasa transportasi laut di pelabuhan Raha sudah cukup,” pungkasnya. (**)

Comment