KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Sorotan tajam tertuju pada aktivitas pertambangan PT Thosida di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terus berjalan mulus meski papan pengumuman Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah lama terpasang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sultra menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya penegakan hukum dan mengindikasikan adanya praktik pembiaran yang merugikan negara.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, mengungkapkan keheranannya mengapa aktivitas pertambangan masih terus berlangsung, padahal papan verifikasi kawasan hutan seharusnya menjadi sinyal bahwa area tersebut sedang dalam pengawasan ketat.
“Areal pertambangan PT Thosida yang dipasangi plang Satgas PKH itu adalah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 49,91 hektare. Kenapa perusahaan masih beroperasi seperti biasa? Padahal jelas tertulis bahwa aktivitas apapun dilarang tanpa izin pihak berwenang,” ujarnya dengan nada geram.
Mardin juga menyoroti aktivitas PT JBS, mitra PT Thosida, yang juga disebut masih melakukan kegiatan serupa di area yang sama. Menurutnya, keberadaan papan pengumuman verifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti bahwa area tersebut sedang dalam proses peninjauan hukum dan tata ruang.
“Status lahan belum final, tapi kegiatan tambang tetap berjalan. Ini janggal dan patut dipertanyakan integritas pengawasannya,” tegasnya.
LAKI Sultra berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra, mendesak agar pimpinan PT Thosida diperiksa atas dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan yang tengah dalam proses verifikasi. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan. Kami akan bertandang ke Kejati Sultra untuk meminta penegakan hukum yang tegas,” pungkas Mardin.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Thosida dan Satgas PKH masih terus dilakukan.(**)
Comment