KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang melibatkan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), Selasa (30/9/2025).
Dua terdakwa, Deny Zainal Ahudin dan Maliatin, menghadapi tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dalam sidang yang berlangsung hampir enam jam. Perkara ini terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe, Sulawesi Tenggara. Budi Yuwono, pelapor dalam kasus ini, mengklaim memiliki 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi tertanggal 16 Januari 2019. Ia menuding PT MBS mengambil 80 ribu MT ore nikel miliknya tanpa izin.
“Pengambilan ore tersebut bahkan dikawal oleh anggota Brimob bersenjata lengkap, berdasarkan surat perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani oleh Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si,” ujar Budi.
Budi menduga surat tersebut dijadikan dasar untuk melindungi tindakan pencurian, yang kemudian dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) untuk disuplai ke smelter Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Ia juga menyayangkan penghapusan pasal 362 tentang pencurian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Mabes Polri, dan menuding adanya intervensi dari oknum jenderal polisi.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden RI. Saya juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuan saya hanya satu, yaitu keadilan,” tegasnya sambil menunjukkan bukti laporan kepada media.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari.
Profil Irjen Merdisyam
Irjen Merdisyam, lahir di Jakarta pada 4 Mei 1968, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Sebelum menjabat sebagai Wakabaintelkam, ia memiliki pengalaman di bidang intelijen dan menduduki berbagai posisi strategis.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Wadirintelkam Polda Metro Jaya (2012), Dirintelkam Polda Gorontalo (2013), Analis Kebijakan Madya Bidang Ekonomi Baintelkam Polri (2015), dan Dirintelkam Polda Metro Jaya (2016-2018).
Ia kemudian menjabat sebagai Dirsosbud Baintelkam Polri sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (2019-2020) dan Kapolda Sulawesi Selatan (2020-2021).
Pada Oktober 2021, ia diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri, dan pada 29 September 2024, ia menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengkonfirmasi Irjen Merdisyam terkait namanya yang disebut dalam kasus ini.(**)
Comment