KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Kendari.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, serta unsur Forkopimda Kota Kendari.
Ronal H. Bakara menjelaskan, nilai kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,3 miliar.
“Ini adalah wujud kepastian hukum. Kami melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung, yang memutuskan barang bukti berupa rokok ilegal ini harus dimusnahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari luar Sulawesi Tenggara, terutama dari wilayah Jawa Timur.
“Peredaran barang tanpa cukai ini merupakan jaringan lintas daerah yang perlu diawasi bersama. Kami juga masih menangani perkara serupa yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari,” tambahnya.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara.(**)
Comment