Proyek Diduga Tanpa Papan Nama di SD Mandati 1 Wakatobi Picu Kecurigaan

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Sebuah proyek pembangunan ruang di SD Negeri Mandati 1, Kelurahan Mandati 1, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, menjadi sorotan karena diguga tidak dilengkapi dengan papan nama proyek. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi membuka celah korupsi.

Ketiadaan papan nama proyek dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek. Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui detail proyek, seperti jenis kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana, serta tanggal dan waktu pelaksanaan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut memang ada, namun ia tidak mengetahui lebih lanjut mengenai detailnya.

“Iya, itu proyek, tapi tidak tahu siapa atau dari mana itu pekerjaan karena tertutup,” ujarnya pada 3 Oktober 2025.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan pengawas proyek, Dodi, dan kontraktor, Haerudin, yang telalh dihubungi melalui telefon belum memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.(**)

Comment