Hauling di Jalan Kota Kendari, Hippmakot Pertanyakan Legalitas Izin Lintas PT ST Nikel Resource

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari mempertanyakan legalitas perizinan hauling yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resource di Kota Kendari, Jumat (3/10/2025).

Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, menyoroti aktivitas hauling yang dilakukan PT ST Nikel Resource pada malam hari di dalam Kota Kendari.

“Kota Kendari seperti bukan lagi Ibu Kota Provinsi Sultra, sudah menjadi jalan hauling tambang nikel,” ujarnya.

Ibrahim mempertanyakan legalitas hauling PT ST Nikel Resource serta kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat Kota Kendari.

“Legalitasnya kami pertanyakan, dan kontribusinya apa untuk Pemkot dan masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya. “Jangan sampai kita hanya menikmati kerusakan jalan akibat haulingnya saja,” tegasnya.

Hippmakot Kendari mendesak Pemkot, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terkait aktivitas hauling tersebut.

Sementara itu, Humas PT ST Nikel Resource, Jabal Nur, saat dikonfirmasi melalui telepon mengklaim bahwa pihaknya memiliki izin hauling yang lengkap.

“Kalau kelengkapan operasionalnya lengkap semua, pihak ketiga yang melakukan hauling PT PAL,” katanya.(**)

Comment