KONUT, EDISIINDONESIA.id– Diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), PT ST Nikel Resources kembali menjadi sorotan.
Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, mengungkapkan bahwa sekitar 7 hektare lahan milik PT MBS diduga telah digarap secara ilegal oleh PT ST Nikel Resources. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama setahun terakhir.
“Mereka beraktivitas secara ilegal di dalam IUP MBS sudah sejak 1 tahun. Taksiran kami sudah ada 10 tongkang kargo milik perusahaan yang mereka ambil dan jual,” ungkap Yudha, Jumat (3/10/2025).
Yudha menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya penghentian langsung di lapangan, namun tidak diindahkan. Terakhir, manajemen PT MBS melayangkan somasi resmi agar PT ST Nikel Resources menghentikan seluruh aktivitasnya.
“Kami sudah layangkan somasi. Kami meminta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan biji nikel yang berasal dari wilayah IUP MBS,” tegasnya.
Jika somasi tersebut diabaikan, Yudha menegaskan bahwa PT MBS akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak perusahaan serta oknum yang diduga terlibat dalam melancarkan aktivitas penambangan ilegal ini,” tutupnya.(**)
Comment