KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tengah melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam sengketa lahan antara PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan penggugat.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Erytnanda Akbar, suami dari penggugat, Ainun Indarsih.
Kuasa hukum pelapor, Andri Dermawan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan oleh Bawas MA telah dilakukan di Pengadilan Agama Unaaha pada Selasa, 30 September 2025. Pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan pelapor, tetapi juga dirinya sebagai kuasa hukum.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PN Unaaha terkait perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS, yang sebelumnya dimenangkan oleh Ainun Indarsih. Menurut Akbar, terdapat beberapa pertemuan antara dirinya dan oknum hakim berinisial YAP di sebuah warung kopi di Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, hakim YAP diduga menawarkan bantuan untuk mendamaikan pihak perusahaan dengan Ainun Indarsih dengan syarat menurunkan harga lahan yang sebelumnya disepakati dalam mediasi pengadilan. Selain itu, hakim YAP juga meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha.
Akbar juga mengungkapkan bahwa hakim YAP menawarkan untuk mempertemukannya dengan perwakilan PT VDNI dan PT OSS guna membahas harga lahan secara langsung. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Setelah beberapa kali pertemuan, Akbar merasa bahwa hakim YAP memiliki agenda tersembunyi dan tidak lagi dapat dipercaya. Ia kemudian menolak ajakan pertemuan selanjutnya.
Dalam perkembangan terakhir, hakim YAP menginformasikan bahwa perusahaan hanya bersedia membayar Rp10 miliar dan telah sepakat untuk memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Hakim YAP juga membujuk Akbar agar tidak mengajukan banding dan menyarankan untuk mengajukan gugatan baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, belum ada respons dari hakim YAP terkait laporan ini. Diketahui bahwa hakim YAP saat ini bertugas di PN Airmadidi, Sulawesi Utara.(**)
Comment