KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam dan Kamis (6/9/2025) pagi, dengan total enam orang tersangka berhasil diamankan.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Desa Anduna, Kec. Laeya, Kab. Konsel. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, yakni HR (18), AS (18), dan IM (20). Ketiganya diamankan di dalam sebuah mobil di Jl. Poros Kendari-Andolo, Desa Anduna. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 50,74 gram beserta barang bukti lain yang terkait.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Tinanggea. Pada Kamis (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali bergerak ke Jl. Desa Roraya, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua remaja, RZ (23) dan RR (21), yang kedapatan mengambil paket sabu seberat 1,55 gram yang ditempel di suatu tempat.
Barang Bukti yang Diamankan:
– TKP Desa Anduna:
– 1 sachet sabu (50,74 gram)
– 1 bong/alat hisap
– 1 kantong plastik merah
– 1 pirex kaca
– 1 korek gas
– 1 unit mobil KIA kuning (DD 1184 VN)
– 3 unit handphone Android
– TKP Desa Roraya:
– 6 sachet sabu (total 1,55 gram)
– Sachet kosong berbagai ukuran
– 1 sendok sabu dari pipet boba
– 14 potongan pipet boba kuning
– 1 kantong plastik silver
– 1 timbangan digital ACIS
– 1 unit motor Yamaha MIO M3 merah (DT 4137 OH)
– 2 unit handphone Android dan iPhone
Modus Operandi:
Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang mendapatkan pasokan dari Kota Kendari. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pasal yang Dilanggar:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Comment