Ketua DPRD Sultra Setuju Menerima 50 Persen Tunjangan Selama Setahun

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, menyatakan kesediaannya untuk hanya menerima 50 persen dari tunjangan yang seharusnya ia terima selama satu tahun.

Pernyataan ini disampaikan saat menerima aksi massa di gedung aspirasi DPRD Sultra, pada Senin (1 September 2025).

Tariala menegaskan bahwa jika usulan ini sesuai dengan regulasi, ia akan menandatanganinya. Kesepakatan ini berarti pimpinan dan anggota DPRD hanya akan menerima 50 persen dari tunjangan yang seharusnya mereka dapatkan.

“Jika itu masuk regulasi, akan kita tandatangani dan kami sepakat hanya menerima 50 persen saja,” ujarnya.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerbang Kota Lama Kendari juga menyampaikan aspirasi agar anggota dewan tidak mengeluarkan pernyataan yang melukai hati masyarakat, seperti yang terjadi di pusat.

“Kami juga meminta DPRD Sultra untuk mengurangi tunjangan dengan hanya menerima 50 persen selama satu tahun,” seru perwakilan massa aksi dalam orasinya.

Aksi demonstrasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara ini melibatkan 11 elemen lembaga. Ratusan personel Polri dan TNI diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi.(**)

Comment