KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kualitas regulasi yang disusun pemerintah daerah.
Penghargaan IKD diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Dr. Akmal Malik, dalam Apel Pemantapan Perda yang digelar sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Kamis (28/8/2025).
Sultra masuk dalam jajaran tujuh provinsi dengan tingkat kepatuhan “Sangat Tinggi” bersama Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Riau, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.
Dalam amanatnya, Dirjen Otda menegaskan bahwa IKD merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan daerah terhadap tata cara dan prinsip pembentukan Perda. Penilaian dilakukan setiap tahun secara independen, melibatkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“IKD membantu kita memastikan Perda disusun secara akuntabel, partisipatif, dan sesuai asas hukum yang berlaku,” ujar Akmal.
Ia juga mengingatkan agar setiap kepala daerah wajib menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri paling lambat tujuh hari setelah pengesahan. Jika tidak dipenuhi, akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai ketentuan.
Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua mewakili Gubernur Andi Sumangerukka, dalam sambutan tersebut menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berpihak pada pelaku UMKM.
“Regulasi daerah harus memfasilitasi, bukan membatasi. Kita harus membangun ekosistem usaha yang terbuka bagi semua kalangan, termasuk UMKM, agar mereka turut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sultra, tambahnya, berkomitmen menyusun produk hukum yang responsif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan, sejalan dengan visi daerah 2025–2029: “Sultra Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius” serta mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.(**)
Comment