Apel Pemantapan Perda Ditekankan Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi dan Investasi Daerah

 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 yang digelar di Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini menekankan pentingnya Perda sebagai instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, dan mendorong ekonomi kerakyatan.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua membacakan sambutan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam apel yang dipimpin langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Akmal Malik.

Dalam sambutannya, Wagub Hugua menyampaikan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus benar-benar berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perda harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi daerah harus membuka ruang bagi usaha kecil dan menengah untuk masuk dalam rantai pasok industri, sekaligus memastikan investasi tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, sejalan dengan visi pembangunan 2025–2029: “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, serta mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045.

Wagub juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam implementasi Perda yang efektif.

“Kita ingin Sultra dikenal sebagai daerah dengan regulasi modern, adaptif, dan berorientasi pada kemajuan,” katanya.

Di sisi lain, Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik mengingatkan bahwa pelaksanaan apel pemantapan merupakan bagian dari amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan pentingnya kualitas regulasi yang selaras dengan program nasional.

“Perda bukan hanya tentang pengaturan lokal, tetapi juga mendukung arah pembangunan nasional, seperti pembentukan koperasi Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.

Kemendagri, lanjutnya, telah menyiapkan template regulasi untuk mempercepat implementasi program strategis tersebut dan menerbitkan aturan pembebasan BPHTB serta retribusi bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Akmal Malik juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) sebagai instrumen penilaian kepatuhan daerah terhadap proses pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Penilaian IKD melibatkan tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur maksimal 7 hari setelah disahkan. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif bisa diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup apel, Akmal menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas di Sulawesi Tenggara. “Dari empat kali pelaksanaan Rakornas, tahun ini adalah yang terbesar dan paling ramai. Ini bukti komitmen nyata daerah,” pungkasnya.(**)

Comment