EDISIINDONESIA.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi secara tersembunyi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun. Penggerebekan pada Jumat, 25 Juli 2025, berawal dari informasi masyarakat.
Dua tersangka, MR (42) dan FA (22), diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 94 butir ekstasi pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet campuran methamphetamine dan paracetamol, serta alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, dan lainnya.
Kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi, dibayar Rp3.000 per butir ekstasi dan mendapat keuntungan dari penjualan sekitar Rp40.000 per butir.
Diduga, otak di balik operasi ini adalah salah satu pengurus ormas di lokasi tersebut, yang bertanggung jawab atas penyediaan alat dan bahan baku, serta koordinasi produksi dan distribusi.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dan menindak tegas jaringan ini, khususnya terkait penyalahgunaan fasilitas publik.(edisi/rmol)
Comment